Dedi Mulyadi Soroti Tambang Ilegal di Jalancagak Subang
Kegiatan penambangan pasir di Kecamatan Jalancagak, Subang, tengah menjadi sorotan tajam setelah Dedi Mulyadi, salah satu tokoh berpengaruh di Jawa Barat, mengungkap adanya praktik ilegal di wilayah tersebut. Melalui unggahan di media sosialnya, Dedi menyoroti aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi, khususnya di Blok Batu Balai, Desa Tambakan.
Menurut Dedi, keberadaan tambang ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan sekitar. Laporan tersebut memicu langkah cepat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, yang mengonfirmasi bahwa kegiatan tersebut memang ilegal. Wilayah tersebut dulunya adalah area yang dikelola oleh PT Paramarta, namun izin usahanya telah berakhir pada November 2024. Kini, tambang tersebut dioperasikan oleh PT Lancar Jaya Sejahtera Abadi tanpa legalitas yang sah.
Tindak lanjut atas temuan ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Subang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang melakukan inspeksi langsung ke lokasi pada 17 Januari 2025. Dari hasil tinjauan, ditemukan bahwa dari enam perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan tersebut, lima di antaranya memiliki izin yang telah habis masa berlakunya. Satu-satunya perusahaan yang masih memiliki izin, masa operasionalnya hanya berlaku hingga September 2025.
Menanggapi hal ini, pemerintah daerah mengambil langkah tegas dengan mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan yang izinnya telah kadaluarsa. Selain itu, kasus ini juga dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal.
Dedi Mulyadi sendiri menegaskan bahwa kegiatan tambang ilegal seperti ini harus dihentikan segera. Selain merusak lingkungan, aktivitas yang tidak diatur dengan baik juga dapat mengancam keselamatan para pekerja tambang. Ia mendesak para pelaku usaha tambang untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku dan menyusun perencanaan penambangan yang ramah lingkungan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa eksploitasi sumber daya alam tanpa izin resmi hanya akan membawa kerugian bagi masyarakat luas dan lingkungan. Pemerintah diharapkan terus melakukan pengawasan ketat untuk mencegah hal serupa terjadi di masa depan.

Post a Comment